Rabu, 10 Desember 2008

Ambil Kepahlawananku, Benahi Kesejahteraanku

R Kunjana Rahardi

Kompas, Selasa, 25 November 2008 | 01:13 WIB

Sudah banyak diberitakan kisah-kisah guru (baca pula: dosen) yang dalam ketekunan dan kesetiaan profesinya, justru mengemban ironi-ironi besar pendidikan. Bukan saja lantaran gaji bulanan yang tidak dapat dipakai hidup layak dalam keluarga. Terasa berlebihan jika dengan gaji bulanan pas-pasan, ada guru yang dua-tiga kali makan di restoran. Atau, terasa tidak logis pula jika dengan gaji mepet, seorang guru dapat berbelanja di mal dan swalayan.

Akan tetapi, sama sekali bukan itu masalah yang dimaksud dalam refleksi Hari Guru Nasional Ke-15 tahun ini. Yang dimaksud adalah, bahwa dengan penghasilan yang diterima, guru banyak yang tidak mampu mengantarkan anaknya mengecap pendidikan sampai jenjang pendidikan wajar untuk bekal mengarungi kehidupan.

Almarhum Pater Drost (2006) pernah berseloroh lewat tulisannya di Kompas, peran orangtua dalam membimbing anaknya (sendiri) adalah sebagai pendidik utama, termasuk membimbing dalam menghadapi dunia persekolahan. Oleh karena proses pembelajaran berlangsung lewat lembaga sekolah, bimbingan nyata orangtua ialah menyiapkan anak-anak agar akhirnya masuk perguruan tinggi. Akan tetapi, bagaimana mungkin guru swasta menjalankan amanat luhur ini?

Dikotomi

Bagi guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS), mungkin jeritan hati ini sekarang sudah dipicingkan dengan sebelah mata. Sepertinya, guru berpelat merah kini sudah jauh lebih sejahtera. Guru berpelat kuning alias swasta, justru semakin menderita. Artinya pula, memang harus diakui ada dikotomi guru negeri dan guru swasta.

Jeritan refleksi ini barangkali tepat bagi guru swasta, seperti penulis sendiri yang adalah guru swasta. Rasanya guru swasta cukup dipersilakan gigit jari ketika harus mendengar kabar kenaikan gaji, rapelan gaji, kenaikan pangkat, kenaikan golongan/ruang gaji, dan semacamnya dari pemerintah. Faktanya, memang kami yang guru swasta ini benar-benar harus gigit jari dan merasa iri hati dengan mereka yang menjadi anak-anak negeri.

Padahal, jika lebih jauh direfleksi, guru swasta dan negeri pada hakikatnya hanya beda dalam nasib dan lokasi. Maksudnya, yang satu beruntung lantaran menjadi anak negeri, yang satunya terpuruk lantaran menjadi anak yayasan dan/atau perkumpulan. Bagi guru yang menjadi anak-anak yayasan, kami harus jujur mengatakan, penghasilan kami sama sekali tidak cukup untuk hidup layak sebulan.

Ironi besar

Jangankan menyekolahkan dan menguliahkan anak-anak, untuk hidup keseharian kami masih cukup kerepotan. Maka sesungguhnya adalah ironi besar jika guru yang bekerja membanting tulang dalam wahana pendidikan, kadang tidak tahu waktu lantaran pekerjaan dan tanggung jawab kependidikan, tetapi tidak mampu memberikan kesempatan pendidikan yang benar-benar wajar bagi anak-anak sendiri.

Setiap hari kami memintarkan anak-anak orang, anak-anak masyarakat, anak-anak bangsa, tetapi anak-anak kami sendiri, yang lahir dari darah daging kami sendiri, terpaksa harus terpinggirkan ketika harus menikmati pendidikan. Betapa tidak terpinggirkan jika kini kian banyak lembaga pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, jatuh berkubang dalam konglomerasi pendidikan.

Dengan semakin diimaninya konglomerasi itu, pendidikan di semua jenjang menjadi mahal. Kami bahkan ingin berteriak menegaskan, bagi kami pahlawan tanpa tanda jasa ini, kesempatan menyekolahkan dan/atau menguliahkan anak-anak sendiri, kini menjadi utopia dan impian yang kelewat besar.

Maka upaya pemerintah mengangkat martabat guru lewat implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen, yang kemudian berimplikasi pada sertifikasi guru dan dosen, bolehlah dianggap sebagai upaya baik pemerintah yang harus diterima dengan syukur dan bangga hati. Akan tetapi, patut juga didengarkan para pejabat yang berwenang mengambil kebijakan, tunjangan profesi yang rencananya diberikan sebesar gaji pokok sesuai dengan golongan dan kepangkatan, hingga kini meninggalkan banyak tanda tanya dan keterngangaan.

Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN 2009 memang tidak berimplikasi langsung pada perbaikan kesejahteraan. Akan tetapi, tetap diharapkan bahwa hasil berdampaknya (outcomes) dari alokasi anggaran itu nantinya dirasakan dari dimensi-dimensi lainnya.

Memberikan kemudahan

Saya rasa tidak berlebihan jika kepada para guru dan dosen yang memang sah memiliki anak yang harus disekolahkan atau dikuliahkan, negara benar-benar memberikan kemudahan dalam fasilitas pembiayaan. Artinya, para guru yang setiap hari harus memeras keringat dan bersusah payah menjadikan anak-anak orang lain, anak-anak masyarakat, dan anak-anak negara, semuanya menjadi cerdas dan pintar, pemerintah menjamin pendidikan bagi anak-anak hingga jenjang pendidikan yang ditentukan.

Usulan ini saya rasa merupakan upaya menjadikan guru negeri dan swasta setara, terutama dalam memberikan kesempatan pendidikan kepada anak-anak. Tempat dan status keguruan boleh tidak sama, tetapi kesempatan memberikan pendidikan harus dipersamakan.

Artinya pula, yang satu boleh menjadi anak negara karena status kepegawaiannya yang PNS, yang satu tetap menjadi anak yayasan juga lantaran status kekaryawanannya. Namun, anak- anak harus diperlakukan sama dalam mendapatkan fasilitas dan kemudahan pendidikan.

Saya rasa inilah salah satu hal mendasar yang hendak kami teriakkan lantang sekarang. Tidak perlu lagi didengung-dengungkan sosok guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Kalaupun telanjur lagu pujian itu diciptakan dan sudah dihafal banyak kalangan, biarlah mulai sekarang semuanya berjalan natural dan tidak perlu lagi ditonjol-tonjolkan.

Bahkan jika boleh berteriak, sudahlah ambil saja kepahlawananku, tetapi mohon benar-benar benahi kesejahteraanku!

R Kunjana Rahardi Guru swasta di Yogyakarta, Penulis buku Melawan dengan Elegan: Serpihan-serpihan Kegelisahan seorang Guru di Tengah Guliran Arus Zaman

Kala Guru Seperti Buruh

Oleh Tabrani Yunis

Kompas, Selasa, 25 November 2008 | 01:11 WIB

Akhir-akhir ini, banyak muncul organisasi guru alternatif di Tanah Air. Diawali dengan munculnya Federasi Guru Independen Indonesia pada tanggal 17 Januari 2002 yang menghimpun sebanyak 20 organisasi dan forum guru dari seluruh Indonesia.

Ada pula Asosiasi Guru Nanggroe Aceh Darussalam (Asgu-NAD), Koalisi Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh, Ikatan Guru Honorer Indonesia (IGHI) Padang-Sumbar, Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Lampung, Jakarta Teachers Club (JTC), Forum Aspirasi Guru Independen (FAGI) Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Subang, Purwakarta, dan Sumedang.

Di samping itu juga hadir Forum Interaksi Guru Banyumas (Figurmas) Purwokerto, Lembaga Advokasi Pendidikan (LAP) Jakarta, Forum Komunikasi Guru Tangerang (FKG), Forum Guru-Guru Garut (FOGGAR), Forum Guru Tasikmalaya (FGT), Solidaritas Guru Semarang (Sogus), Forum Komunikasi Guru Kota Malang (Fokus Guru), Perhimpunan Guru Tidak Tetap (PGTTI) Kediri, Aliansi Guru Nasional Indonesia (AGNI) Jawa Timur, Perhimpunan Guru Mahardika Indonesia (PGMI) Lombok, dan Forum Guru Honorer Indonesia (FGHI) Jakarta. Begitu banyak dan menjamurnya organisasi guru alternatif yang lahir di era kebebasan berserikat ini.

Fenomena ini menarik untuk disidik karena sebenarnya para guru di Indonesia telah memiliki wadah organisasi PGRI. Lalu, mengapa kemudian banyak bermunculan organisasi guru alternatif? Akankah kehadiran organisasi-organisasi guru alternatif ini menggeser fungsi PGRI? Pertanyaan-pertanyaan di atas, kiranya perlu kita jawab.

Apalagi, Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagaimana ditulis di beberapa media cetak, mengutarakan kegalauannya terhadap fenomena itu. Detik.com tanggal 14 November 2008 memberitakan bahwa JK meminta guru-guru di seluruh Indonesia tidak terpecah belah. Para guru diharap tetap bernaung di bawah organisasi PGRI. Dikatakan, jika guru terpecah-pecah, akan seperti buruh. Saat ini, para buruh bernaung pada berbagai organisasi.

Tidak beralasan

Meminta agar guru tidak mengikuti jejak para buruh Indonesia dan semua guru harus bernaung di bawah PGRI adalah sebuah kegalauan yang tidak beralasan. Ada beberapa alasan mengapa hal ini perlu disikapi. Pertama, bahwa sekarang bukan zamannya menutup pintu demokrasi. Apalagi memilih organisasi lain sebagai wadah penyaluran aspirasi tidak dilarang oleh undang-undang. Munculnya organisasi-organisasi guru alternatif sebenarnya positif dan memang harus ada di alam demokrasi.

Kedua, munculnya kegalauan Wapres terhadap gerakan guru yang menyalurkan aspirasi di luar PGRI karena pemerintah sebenarnya tidak memahami akar masalah yang dihadapi oleh para guru di Indonesia. Padahal, Wapres sendiri pada tahun 2005 pernah berjanji menyelesaikan masalah guru di Indonesia. Harian Kompas, 8 Juni 2005, memberitakan bahwa Wapres berjanji untuk mengatasi masalah guru di Indonesia dalam waktu tiga tahun. Menurut Wapres, ada tiga masalah guru yang akan diselesaikan. Pertama, masalah guru bantu. Kedua, masalah kualitas dan profesionalitas guru yang rendah. Dan yang ke tiga, soal tingkat kesejahteraan guru yang masih jauh dari garis kesejahteraan. Nah, sekarang sudah tahun 2008, mengapa masalah guru masih saja belum bisa diatasi?

Ketiga, Wapres tidak selayaknya mengatakan bahwa semua guru harus bernaung di bawah PGRI karena apa yang melatarbelakangi munculnya organisasi guru alternatif tersebut, justru sebagai jawaban lain terhadap kelemahan dan kekurangan PGRI yang tidak pernah mau diperbaiki. Keran PGRI tidak dapat dijadikan sebagai wadah saluran aspirasi lagi. Apalagi sejak dulu, PGRI tidak dipimpin oleh guru, tetapi oleh para pejabat dinas pendidikan yang memiliki kepentingan dan menggunakan PGRI sebagai kendaraan politik. Jadi, sangatlah tidak adil bila guru dilarang mencari organisasi guru alternatif untuk memperjuangkan hak dan nasib mereka.

Kiranya, bulan ini sebagai bulan lahirnya PGRI, merupakan saat yang tepat untuk merefleksi diri. Seharusnya para petinggi dan pengurus PGRI belajar memahami masalah anggotanya. Sudah saatnya juga kepengurusan PGRI diberikan kepada guru.

Keempat, kegalauan pemerintah terhadap guru juga tidak terlepas karena kelemahan pemerintah mengurus para guru. Pemerintah cenderung mendorong para guru melakukan aksi-aksi yang biasanya digunakan para buruh dalam menuntut kenaikan upah. Di Aceh misalnya, ribuan guru di Aceh Tenggara berdemonstrasi menuntut dicairkannya tunjangan fungsional guru yang tertahan selama setahun. Hal ini bukan saja masalah di Aceh, tetapi masalah guru secara nasional.

Tunjangan profesi tersendat

Darmanintyas dalam ”Resentralisasi Kebijakan Guru” (Kompas, 29/9/2007) menyebutkan bahwa pembayaran tunjangan profesi pendidik untuk guru yang masuk kuota sertifikasi tahun 2006 dan 2007 saja amat lamban. Dana tunjangan profesi pendidik yang disediakan pemerintah senilai Rp 2,8 triliun, baru sekitar Rp 600 miliar yang disalurkan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus uji sertifikasi. Mengulur-ulur pembayaran. Konon, dana itu sudah disalurkan ke provinsi.

Nah, kalau begini caranya pemerintah mengurus guru di negeri, wajar saja sosok guru ideal sulit didapatkan. Selama ini, profesi guru selalu dituntut untuk bisa tampil ideal sebagai seorang tenaga edukasi yang profesional, yaitu guru yang menjalankan tugas mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik dengan mengikuti kode etik seorang guru.

Ketika seorang guru terpaksa menjadi tukang ojek, lalu dikatakan itu tidak layak dijalankan para guru karena memperburuk citra guru, pertanyaannya, mengapa pemerintah atau dinas pendidikan di kota dan kabupaten menyiksa guru dengan mengabaikan kesejahteraan guru?

Karenanya, berikanlah kebebasan kepada guru untuk membangun organisasi alternatif sebagai media perjuangan. Jadi, pemerintah tidak perlu memaksa semua guru harus menjadi anggota PGRI. Kalau PGRI ingin dicintai guru, PGRI harus mengubah gaya kepemimpinannya.

Kalau pemerintah ingin proses pendidikan di Indonesia bisa berjalan baik, sudah saatnya pemerintah mengurus guru secara benar. Pemerintah harus lebih serius membangun profesionalitas dan kesejahteraan guru. Bila guru dihargai dan ditingkatkan harkat dan martabatnya, akan berdampak positif bagi dunia pendidikan di negeri ini.

Tabrani Yunis Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh