Oleh Tabrani Yunis
Kompas, Selasa, 25 November 2008 | 01:11 WIB
Akhir-akhir ini, banyak muncul organisasi guru alternatif di Tanah Air. Diawali dengan munculnya Federasi Guru Independen Indonesia pada tanggal 17 Januari 2002 yang menghimpun sebanyak 20 organisasi dan forum guru dari seluruh Indonesia.
Ada pula Asosiasi Guru Nanggroe Aceh Darussalam (Asgu-NAD), Koalisi Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh, Ikatan Guru Honorer Indonesia (IGHI) Padang-Sumbar, Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Lampung, Jakarta Teachers Club (JTC), Forum Aspirasi Guru Independen (FAGI) Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Subang, Purwakarta, dan Sumedang.
Di samping itu juga hadir Forum Interaksi Guru Banyumas (Figurmas) Purwokerto, Lembaga Advokasi Pendidikan (LAP) Jakarta, Forum Komunikasi Guru Tangerang (FKG), Forum Guru-Guru Garut (FOGGAR), Forum Guru Tasikmalaya (FGT), Solidaritas Guru Semarang (Sogus), Forum Komunikasi Guru Kota Malang (Fokus Guru), Perhimpunan Guru Tidak Tetap (PGTTI) Kediri, Aliansi Guru Nasional Indonesia (AGNI) Jawa Timur, Perhimpunan Guru Mahardika Indonesia (PGMI) Lombok, dan Forum Guru Honorer Indonesia (FGHI) Jakarta. Begitu banyak dan menjamurnya organisasi guru alternatif yang lahir di era kebebasan berserikat ini.
Fenomena ini menarik untuk disidik karena sebenarnya para guru di Indonesia telah memiliki wadah organisasi PGRI. Lalu, mengapa kemudian banyak bermunculan organisasi guru alternatif? Akankah kehadiran organisasi-organisasi guru alternatif ini menggeser fungsi PGRI? Pertanyaan-pertanyaan di atas, kiranya perlu kita jawab.
Apalagi, Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagaimana ditulis di beberapa media cetak, mengutarakan kegalauannya terhadap fenomena itu. Detik.com tanggal 14 November 2008 memberitakan bahwa JK meminta guru-guru di seluruh
Tidak beralasan
Meminta agar guru tidak mengikuti jejak para buruh
Kedua, munculnya kegalauan Wapres terhadap gerakan guru yang menyalurkan aspirasi di luar PGRI karena pemerintah sebenarnya tidak memahami akar masalah yang dihadapi oleh para guru di
Ketiga, Wapres tidak selayaknya mengatakan bahwa semua guru harus bernaung di bawah PGRI karena apa yang melatarbelakangi munculnya organisasi guru alternatif tersebut, justru sebagai jawaban lain terhadap kelemahan dan kekurangan PGRI yang tidak pernah mau diperbaiki. Keran PGRI tidak dapat dijadikan sebagai wadah saluran aspirasi lagi. Apalagi sejak dulu, PGRI tidak dipimpin oleh guru, tetapi oleh para pejabat dinas pendidikan yang memiliki kepentingan dan menggunakan PGRI sebagai kendaraan politik. Jadi, sangatlah tidak adil bila guru dilarang mencari organisasi guru alternatif untuk memperjuangkan hak dan nasib mereka.
Kiranya, bulan ini sebagai bulan lahirnya PGRI, merupakan saat yang tepat untuk merefleksi diri. Seharusnya para petinggi dan pengurus PGRI belajar memahami masalah anggotanya. Sudah saatnya juga kepengurusan PGRI diberikan kepada guru.
Keempat, kegalauan pemerintah terhadap guru juga tidak terlepas karena kelemahan pemerintah mengurus para guru. Pemerintah cenderung mendorong para guru melakukan aksi-aksi yang biasanya digunakan para buruh dalam menuntut kenaikan upah. Di Aceh misalnya, ribuan guru di Aceh Tenggara berdemonstrasi menuntut dicairkannya tunjangan fungsional guru yang tertahan selama setahun. Hal ini bukan saja masalah di Aceh, tetapi masalah guru secara nasional.
Tunjangan profesi tersendat
Darmanintyas dalam ”Resentralisasi Kebijakan Guru” (Kompas, 29/9/2007) menyebutkan bahwa pembayaran tunjangan profesi pendidik untuk guru yang masuk kuota sertifikasi tahun 2006 dan 2007 saja amat lamban. Dana tunjangan profesi pendidik yang disediakan pemerintah senilai Rp 2,8 triliun, baru sekitar Rp 600 miliar yang disalurkan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus uji sertifikasi. Mengulur-ulur pembayaran. Konon, dana itu sudah disalurkan ke provinsi.
Nah, kalau begini caranya pemerintah mengurus guru di negeri, wajar saja sosok guru ideal sulit didapatkan. Selama ini, profesi guru selalu dituntut untuk bisa tampil ideal sebagai seorang tenaga edukasi yang profesional, yaitu guru yang menjalankan tugas mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik dengan mengikuti kode etik seorang guru.
Ketika seorang guru terpaksa menjadi tukang ojek, lalu dikatakan itu tidak layak dijalankan para guru karena memperburuk citra guru, pertanyaannya, mengapa pemerintah atau dinas pendidikan di
Karenanya, berikanlah kebebasan kepada guru untuk membangun organisasi alternatif sebagai media perjuangan. Jadi, pemerintah tidak perlu memaksa semua guru harus menjadi anggota PGRI. Kalau PGRI ingin dicintai guru, PGRI harus mengubah
Kalau pemerintah ingin proses pendidikan di

Tidak ada komentar:
Posting Komentar